Berikut adalah definisi-definisi yang berhubungan dengan paket manfaat asuransi jaminan sosial
Dana
Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan
iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Manfaat
adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
Manfaat
jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan
yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk
obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. (UU SJSN No.24 Tahun 2004)
Paket
pemeliharaan kesehatan adalah kumpulan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
oleh Badan Penyelenggara untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan
meningkatkan derajat kesehatan. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 527/Menkes/Per/VII/1993)
Paket manfaat merupakan paket pelayanan yang disediakan oleh perusahaan asuransi, seperti paket rawat inap, paket rawat jalan, paket maternity, paket gigi, paket kacamata, dll. Macam nya mulai dari paket manfaat terbatas (rawat inap) hingga manfaat komprehensif. (kesimpulan dari yahoo dan presentasi oleh Faridah 2007 tentang Asuransi Sosial di berbagai negara dan pengantar SJSN)
0 comments: