[baca ini] Bila Terjadi "Medical Error" dalam Pelayanan Kesehatan

Dalam pelayanan kesehatan ( terutam di RS) sesuai  UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah kelalaian tenaga kesehatan pada pasal 29 dan pasal 58. Pasal 29 menentukan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya , kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Pasal 58 mengatur mengenai hak setiap orang untuk menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Pemberian Ganti Rugi atas Kerugian Pasien selaku konsumen
Pasien yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap dokter dan dokter gigi selaku tenaga kesehatan beserta Rumah Sakit selaku sarana pelayanan kesehatan berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum. Pasien dapat meminta ganti rugi tidak hanya matriil tapi juga immatriil. Dokter dan dokter gigi beserta RS dapat bertangung gugat sendiri-sendiri atu secara tangung renteng bila masing-masing dari mereka terbukti bersalah yang dibuktikan mengunakan pembaliakn bebean pembuktian.

Criminal Malpractice Medic dalam bentuk KUHP dapat berupa tindak pidana penipuan (pasal 348; pasal 349 KUHP) ; tindak pidana pembunuhan yang berupa eutahanasia (pasal 344 KUHP) aborsi (pasal 348;pasal 349 KUHP) kelalaian menyebabkan kematian (pasal 359 KUHP) kelalaian waktu menjalankan jabatan (pasal 361 KUHP).

Permintaan ganti rugi berdasarkan pasal 46 uu no.44 thun 2009 tentang rumah sakit yang menentukan bahwa rumah sakit bertangung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul atas kelalian tenaga kesehatan di rumah sakit. Rumah sakit dapat di tuntut jika dipenuhi beberapa syarat pertama tenaga kesehatatan secara priodik di gaji/honor tetap yang dibayar secra priodik di gaji/honor tetap yang dibayar secara priodik dari pihak rumah sakit. Kedua rumah sakit mempunyai wewenag untuk memberikan intruksi yang harus di taati oleh bawahannya, ketiga rumah sakit mempunyai kewenagan untuk mengadakan terhadap tenaga kesehatan, keempat adanya kesalahan atau kelalaian yang diperbuat tenaga kesehatan di rumah sakit, dimana kesalahan atau kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi pasien, dan kelima tindakan kesehatan yang dilakukan dalam kompetensinya dan dibawah pengawasan rumah sakit, maka rumah sakit akan bertangung jawab atas tindakan tenaga kesehatan tersebut.

Bagi tenaga medis bisa dimintai ganti rugi maupun di penjara sesuai dengan KUHP sementara Rumah Sakit juga bisa di tuntut ganti rugi bahkan jika banyak kasus rumah sakit bisa di di cabut ijin operasinya.
Next
Previous
Click here for Comments

0 comments: